IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA SRUSUH JURUTENGAH
Abstrak
Penelitian ini memfokuskan penelitian pada pengelolaan BUM Desa yang ada di Desa Srusuh Jurtengah. Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Kebiajakan Edward III dimana Implementasi Kebijakan dapat dilihat dari 4 dimensi yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Pengumpulan data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan diagram tulang ikan (fishbone diagram). Teknik triangulasi digunakan dalam uji keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUM Desa sudah berjalan dengan baik dilihat dari status badan hukum yang sudah diperoleh dan kerjasama yang baik dengan beberapa pihak seperti pemerintah desa dan juga PT.Pertamina. Keterlibatan generasi muda juga dapat menjadi acuan bahwa BUM Desa Tunas Mandiri akan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang.
Penelitian ini memfokuskan penelitian pada pengelolaan BUM Desa yang ada di Desa Srusuh Jurtengah. Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Kebiajakan Edward III dimana Implementasi Kebijakan dapat dilihat dari 4 dimensi yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi.Pengumpulan data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan diagram tulang ikan (fishbone diagram). Teknik triangulasi digunakan dalam uji keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUM Desa sudah berjalan dengan baik dilihat dari status badan hukum yang sudah diperoleh dan kerjasama yang baik dengan beberapa pihak seperti pemerintah desa dan juga PT.Pertamina. Keterlibatan generasi muda juga dapat menjadi acuan bahwa BUM Desa Tunas Mandiri akan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang.
Referensi
Wahab, Solichin Abdul. 2014. Analisis Kebijakan dari Formulasi Ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: Med Press
Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Liow, H., Lengkong, F.D.J., Palar, N. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA TONDEGESAN KECAMATAN KAWANGKOAN. Jurnal Administrasi Publik, 4 (61), 1-13.
Alfiansyah. (2021). Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5 (2), 212-219.
Sidiq, Fajar.(2017).Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) : Unit Usaha, Pendapatan, dan Inefisiensi. Jurnal Ekologi Birokrasi. 5(3), 36-46.
Hidayah, Dasep Dodi.(2020). Implementasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik. 1(3), 26-31.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Desa Srusuh Jurutengah nomor 5 Tahun 2021 Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tunas Mandiri Desa Srusuh Jurutengah.